Sesungguhnya Islam telah memerintahkan laki-laki untuk telilti dan cermat dalam memilih calon istri, bahkan menjadikan hal tersebut sebagai suatu syarat yang harus dipegang teguh dalam upaya membentuk keluarga yang Islami.

Demikian pula dalam hal memilih calon suami yang shalih merupakan tanggung jawab bersama antara seorang wanita dengan walinya.

Memilih suami itu adalah hak seorang wanita, oleh karenanya ia harus cermat dan teliti dalam memilih, dan tidak meremehkan persoalan ini.

Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu ‘anha berkata: “Pernikahan itu adalah perbudakan, oleh karena itu hendaklah seseorang diantara kalian memperhatikan di tempat mana ia lepaskan anak perempuannya“.

Oleh karena itu jangan sampai menikah dengan pelaku maksiat, orang fasik, orang yang suka meninggalkan shalat, pemabuk, dan ahli bid’ah. Atau orang ayng memiliki harta yang banyak namun tidak beragama dengan baik.

Tapi carilah orang yang baik agama dan akhlaknya,

وقد قال صلى الله عليه وسلم: ” إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير” رواه الترمذي وغيره.

Nabi صلى الله عليه و سلم bersabda: “Apabila datang kepada kalian seorang pemuda yang kalian sukai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia dengan putri kalian. Kalau tidak, akan terjadi fitnah (bencana) dan kerusakan yang besar di muka bumi“. (HR. at-Tirmidzi).

Maka dari itu selektiflah dalam memilih pasangan hidup, jangan sampai kita menyesal untuk selama-lamanya.


Penulis: Ust. Fuad Hamzah Baraba, Lc.
Artikel Muslim.Or.Id
Share To:

ANEKA UNDANGAN

Post A Comment:

0 comments so far,add yours