Rukun nikah itu wajib dipenuhi saat akad nikah berlangsung. Nikah sendiri merupakan suatu upaya untuk mempersatukan kedua manusia, antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan dalam berumah tangga serta mengarungi kehidupan bersama berdasarkan ijab qabul atau akad nikah yang dilangsungkan.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa saja Perempuan-perempuan yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya batil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) yang menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Seperti kita ketahui, rukun dan syarat sah nikah merupakan 2 bagian yang terkait satu sama lain. Adapun rukun nikah terdapat 5 macam berikut syarat-syaratnya diantaranya:

1. Calon Suami

Untuk menjadi calon suami atau untuk menikah dengan seseorang maka calon suami wajib memenuhi persyaratan seperti pria seutuhnya, beragama Islam, tak memiliki 4 istri, tidak dipaksa, tidak sedang umroh, haji atau ihram, bukan mahram dengan calon istri dan sekurang-kurangnya berusia 19 tahun.


2. Calon Istri

Untuk calon istri sendiri, memerlukan beberapa syarat sah nikah. Calon istri ini di antaranya beragama Islam, perempuan tulen, halal untuk calon suami atau tak sedang bersuami, tidak dipaksa, bukan mahram dengan calon suami, tak sedang menjalani masa iddah, tak sedang haji, umroh atau ihram, dan usia paling minimal 16 tahun.


3. Wali

Adapun wali nikah memiliki syarat-syarat seperti: berakal sehat, beragama Islam, baligh, adil, tak sedang umroh, haji atau ihram, memiliki hak menjadi wali, dan laki-laki. Adapun hadis yang menyatakan tentang persyaratan wali ini berbunyi:

“Janganlah seorang perempuan mengawinkan seorang perempuan lainnya serta jangan pula seorang perempuan untuk mengawinkan diri sendiri, sebab perempuan berzina yaitu yang telah mengawinkan diri sendiri.” [HR. Daruqquthni dan Ibnu Majah].


4. Saksi

Adapun saksi sendiri terdiri dari 2 orang saksi, dimana syarat sah nikah untuk menjadi saksi ini di antaranya Islam, berakal sehat, baligh, adil, tak sedang ihram, umroh atau haji, memahami maksud dari akad nikah dan laki-laki.


5. Ijab Qabul

Ijab merupakan pernyataan penyerahan diri wali perempuan maupun wakilnya kepada laki-laki memakai kata-kata yang telah ditentukan ataupun rukun dan syarat yang sudah ditentukan berdasarkan syara’. Sementara qabul adalah sebuah pernyataan berupa penerimaan pihak laki-laki atas penyataan dari wali perempuan maupun wakilnya.

Itulah beberapa Rukun Nikah Dalam Syariat Islam yang harus dipenuhi oleh pasangan yang hendak menikah. Rukun maupun syarat nikah di atas tentunya bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Maka dari itu, kenapa setiap Muslim harus memahami bagaimana rukun serta syarat sah terjadinya pernikahan agar pernikahan pun menjadi sah di mata agama ataupun hukum.



Semoga bermanfaat…






Share To:

ANEKA UNDANGAN

Post A Comment:

0 comments so far,add yours