Hukum Suntik Putih
Dunia kecantikan sekarang ini kiran berkembang, banyak cara – cara instan yang dpt membuat seseorang bisa menjadi lebih cantik. Seperti salah satunya ialah suntik putih, seseorang biasanya dikatakan cantik apabila memiliki kulit putih. Oleh karena itu, banyak para wanita yang melakukan berbagai macam cara untuk membuat kulit putih, seperti menggunakan lulur mandi, lotion, obat, dan bahkan menggunakan metode suntik putih.
Metode suntik putih ini merupakan metode yang dianggap paling cepat untuk memutihkan kulit, hal tersebut karena obat pemutih tersebut langsung disuntikan kedalam pembuluh darah. Sehingga obatnya dapat langsung bekerja dengan lebih cepat. Namun banyak juga orang – orang yang melakukan suntik ini untuk kesehatan, seperti misalnya adalah suntik vitamin C. Meskipun suntik vitamin C ini secara umum hampir sama dengan suntik putih, hanya saja kandungannya tidak terlalu besar.
Dan bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut, apakah suntik putih hukumnya haram atau halal menurut Islam. Mungkin saja diantara anda-anda sekalian ini ada yg memiliki niatan utk melakukan suntik putih dalam waktu dekat ini, namun anda masih merasa ragu akan hukum suntik putih dalam Islam. Oleh karena itu, alangkah baiknya apabila anda melihat terlebih dulu pembahasan mengenai hukum suntik putih menurut Islam yang hari ini akan coba saya bahas.
Dengan anda melihat terlebih dulu hukum suntik vitamin C atau suntik putih menurut Islam, maka anda jadi lebih yakin apakah anda akan melakukan hal tersebut atau tidak. Karena jika didalam Islam suntik putih itu diharamkan, maka hal yg anda lakukan tersebut bisa menjadi dosa. Dan tentunya anda tidak ingin melakukan hal tersebut bukan, maka dari itu alangkah baiknya apabila anda akan melakukan suntik putih anda melihat terlebih dulu pembahasan yg akan saya sajikan hari ini.
Bagi anda yang kiranya memang ingin mengetahui secara lengkap mengenai hukum suntik vitamin C dalam Islam secara lengkap, maka kita bisa langsung saja melihat pembahasan tersebut bersama – sama secara lengkap dibawah ini. Sehingga utk anda yang ingin mengetahui bagaimana hukum Islam tentang suntik putih tersebut bisa mengetahuinya secara lengkap, dam tentunya bagi anda yang ingin melakukan suntik putih jg jadi tahu apakah baiknya anda itu suntik putih atau tidak.

Hukum Suntik Putih Dalam Islam

Melakukan suntik putih atau suntik vitamin C itu kurang lebih sama dengan kita melakukan sulam alis atau mentato, karena seseorang yang disuntik putih pastinya memiliki kulit yg lebih gelap. Dan pada saat disuntik putih tersebut mereka akan menjadi putih warna kulitnya. Sehingga hal tersebut hukumnya sama saja dengan merubah ciptaan Allah SWT, sehingga hukum suntik putih dalam Islam itu adalah haram. Karena mereka merubah ciptaan Allah SWT.
Dalam sebuah hadist dijelaskan “Allah SWT melaknat wanita yg mentato dan yg minta utk ditatokan, yg mencukur ataupun menipiskan alis. Dan yang meminta dicukur, yg mengkikir giginya supaya tampak cantik dan merubah ciptaan Allah SWT.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapula hadist riwayat dari Ibnu Hajar Al Asqalani dlm Fathul Bari Shahih Bukhari yg mengatakan apabila seorang perempuan itu tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk aslinya yg telah diciptakan Allah SWT. Baik itu menambahkan atau mengurangi supaya terlihat bagus. Seperti contohnya adalah seseorang yg memiliki alis berdempetan, lalu dia menghilangkan bubu alis yg berada diantara keduanya supaya lebih terlihat bagus.
Dari penjelasan beberapa hadist diatas itu sudah dpt dijelaskan apabila hukum suntik putih ialah haram, karena hal tersebut termasuk dalam salah satu perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Sedangkan semua makhluk yg telah diciptakan Allah SWT itu sudah sempurna, sehingga alangkah baiknya apabila kita banyak-banyak bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT ciptakan. Namun berbeda soal apabila seseorang harus melakukan perubahan tersebut demi masalah kesehatan.
Misalkan seseorang diharuskan mengkonsumsi obat guna kesehatannya, dan didalam obat tersebut mungkin mengandung bahan yang dpt memutihkan kulit. Maka hal tersebut menjadi halal hukumnya, karena tujuan utama dari penggunaan obat tersebut ialah untuk kesehatan bukan untuk kecantikan ataupun memiliki niatan untuk merubah ciptaan Allah SWT. Sehingga hal tersebut masih diperbolehkan didalam Islam.
Sekiranya sudah cukup sekian saja dulu untuk pembahasan mengenai Hukum Suntik Putih Dalam Islam Secara Lengkap yg kiranya hari ini saya dapat sajikan kepada anda, bagi anda yang mungkin masih ingin kembali melihat-lihat beberapa pembahasan lainnya yg berhubungan dengan agama Islam. Maka saya sarankan kepada anda untuk mencoba kembali melihat pembahasan lainnya dari saya yg sudah pernah diberikan sebelumnya.
Dimana beberapa pembahasan tersebut diantaranya adalah hukum aborsi menurut Islam, siapa tahu saja diantara anda-anda sekalian ini masih ada yg belum mengetahui apakah hukum aborsi itu sendiri menurut pandangan agama Islam. Maka dari itu alangkah baiknya apabila anda mencoba utk melihat kembali pembahasan yg pada kesempatan sebelumnya itu sudah pernah saya sajikan pada kesempatan sebelumnya.
Atau bagi anda yang kiranya merasa sudah mengetahui pembahasan tersebut, maka alangkah baiknya jika anda mencoba utk kembali melihat-lihat beberapa pembahasan lainnya lagi yg sudah pernah saya berikan sebelumnya. Mungkin saja salah satu diantara pembahasan yg sebelumnya sudah pernah saya berikan tersebut akan ada yang pas dengan yang sedang dicari oleh anda. Atau mungkin juga anda dapat mencoba menunggu update pembahasan terbaru yg akan terus saya sajikan setiap harinya.

Share To:

ANEKA UNDANGAN

Post A Comment:

0 comments so far,add yours