Pertanyaan 

Assalamu’alaikum wr wb

Kakak… bisa saya minta solusi… Saya udh 1 tahun lbh berkenalan.. kami udh niat menikah.. hanya calon saya belum punya uang… Saya di minta me minjam kan uang 10 jt pd org lain. Saya tdk Bsa… dr sisi lain dia tak mengikat saya… jk ad jodoh yg terbaik dia rela melepaskan… tapi saya tidak bisa… karena berulang kali saya minta petunjuk kepada allah,,, jawaban selalu mengarah pd dia…… disisi lain orang tua saya sudah mendesak agar saya menikah… saya bingung… bagaimana solusi nya…

Jawaban

Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebenarnya pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam itu murah, mudah, dan tidak membebankan. 
Proses menuju pernikahan dalam Islam itu meliputi : ta’aruf (perkenalan dari laki-laki dan wanita yang siap menikah), khitbah (meminang), akad, dan resepsi.
Mengenai pertanyaan Saudari yang sudah menemukan calon pendamping hidup tetapi ada sedikit masalah mengenai biaya, menurut kami Saudari harus lebih banyak berkomunikasi dengan calon pendamping hidup Saudari. Sebelum menikah, sebaiknya kalian terbuka akan segala hal, termasuk mengenai kondisi keuangan masing-masing, mengenai pekerjaan, penghasilan, kondisi tabungan, dsb. 
Hal ini ditakutkan bukan hanya menjadi masalah dalam mempersiapkan pernikahan, tetapi lebih kepada masalah kehidupan setelah menikah. Banyak sekali permasalahan rumah tangga saat ini yang berkaitan dengan ekonomi, maka dari itu untuk meminimalisir permasalahan tersebut, keterbukaan kondisi keuangan masing-masing menjadi hal yang penting. 
Mengenai ketidaktersediaan uang dalam mempersiapkan pernikahan, sebaiknya untuk membiayai pernikhan kalian tidak berhutang, karena dengan berhutang akan membebankan kehidupan keluarga kalian setelah menikah. Sebenarnya, seperti yang kami bahas di awal bahwa pernikahan sesuai syari’at Islam itu murah, mudah, dan tidak membebankan. Biaya yang mungkin diperkirakan keluar paling banyak adalah untuk mahar dan pengadaan resepsi pernikahan. Disini kami akan mencoba membahas mengenai mahar dan penyelenggaraan resepsi pernikahan sesuai syari’at Islam tersebut.
Mahar
Mahar adalah apa yang diberikan seorang laki-laki kepada wanita yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak milik istri. 
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)

Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan untuk memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, karena mahar merupakan syarat sah pernikahan. 
Dalam praktiknya, tidak ada batasan mengenai besarnya mahar dalam pernikahan. namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar dengan hikmah yaitu mempermudah proses pernikahan. 
Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692)

Rasulullah SAW menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali ra dengan mahar baju besi milik Ali. Diriwayatkan Ibnu Abbas, “Setelah Ali menikahi Fatimah, Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun.” Maka beliau bersabda, “Dimana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.” Maka Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah. (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki sedikitpun harta untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan untuk membayar mahar dengan hafalan Al-Qur’an yang dimilikinya.
Dikisahkan ada seorang laki-laki yang meminta dinikahkan oleh Rasulullah, tetapi ia tidak memiliki sesuatu pun sebagai mahar, walaupun sebuah cincin dari besi. Kemudian beliau bertanya kepadanya, “Apakah engkau menghafal Al-Qur’an?” Ia menjawab, “Ya, aku hafal surat ini dan surat itu (ia menyebut beberapa surat dalam Al-Qur’an). “Maka beliau bersabda, “Aku menikahkan engkau dengannya dengan mahar surat Al-Qur’an yang engkau hafal itu!” (disarikan dari hadits yang sangat panjang dalam Kitab Shahih Bukhari Jilid IV, hadits no. 1587).
Jadi, tidak ada batasan mengenai besarnya mahar, karena mahar disesuaikan dengan kemampuan suami.
Resepsi (walimah)
Walimah adalah perayaan sebagai tanda sukur atas pernikahan yang terjadi, yang bermaksud untuk mengumumkan telah terjadi pernikahan dan menghindari timbulnya fitnah. Bukum pelaksanaan walimah ini adalah sunah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah saw bersabda, ”Umumkan pernikahan!” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no:1537 dan Shahih Ibnu Hibban hal.313 no:1285). 
Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” 

Sesuaikanlah walimah dengan kemampuan, dan janganlah memaksakan diri. 
Jadi, saran dari kami, sebaiknya Saudari sesuaikan saja mahar dan acara walimah dengan kemampuan calon suami Saudari, dan tidak memaksakan diri. Jangan sampai berhutang untuk mengadakan walimah yang meriah karena hal itu hanya akan menyusahkan kalian berdua dan juga keluarga.
Semoga kita semua dalam lindungan Allah Aza Wajallah




Share To:

ANEKA UNDANGAN

Post A Comment:

0 comments so far,add yours