2013
Gaya Pacaran Remaja ABG Jaman Sekarang? Kalo ngomongin cara pacaran anak muda (remaja ABG) jaman sekarang, mungkin udah jadi "Rahasia Umum". Karna hampir semua orang tau gimana "Gaya Pacaran Remaja Jaman Sekarang", yang semakin bebas dan rada parah. Ada beberapa pemahaman salah tentang pacaran anak muda jaman sekarang:

1. Gak punya pacar berarti gak laku.
2. Belum dibilang pacaran kalo belum pernah ciuman "bibir".
3. Cewek gak benar-2 cinta kalo gak mau diajak "ML" sama cowok'nya.

Gaya Pacaran Anak Muda Jaman Sekarang

Gue iseng googling dengan mengetik "Gaya Pacaran Anak Muda Jaman Sekarang", dan gue nemu satu artikel yang menarik, karna menurut gue pas banget dengan cara pacaran anak ABG sekarang, gue coba share disini aja. Langsung dibaca aja deh di bawah.

1.
- Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama, atau
- Karena Cinta Lokasi Sering Bareng

2.
- Kenalan
- Ngobrol
- Minta No hape
- SMS'an
- Telponan

3.
- PeDeKaTe
- Becanda
- Perhatian
- Ngobrol gak jelas seharian
- Mulai JATUH CINTA deh...

4.
- Nembak :: Baca Puisi Menyatakan Cinta
- JADIAN !!
- I LOVE YOU BANGET..
- Janji-janji cinta ato apa lah..
- Cinta Suci, Cinta Terakhir, Cinta Mati..
- bla bla bla..

5.
- Jalan Bareng
- Makan bareng
- Pulang bareng
- Pokok'nya Indah banget deh..

6.
- Mulai deh pegang tangan...
- Kecup tangan.. :: pas nonton bioskop biasanya..

7.
- "Cium kening" :: katanya tanda sayang..
- "Cium Pipi" :: katanya makin sayang..
- Tangan Cowo mulai "Meluk" pinggang atau ngerangkul..

8.
- "Cium Bibir" :: kangen banget katanya... Lagi lagi di bioskop...
- "Cium Leher" :: katanya gemes..

9.
- Mulai ngelus T*k*t Cewek dari luar Kaos..
- Tangan Cowo mulai masuk ke dalem kaos..
- Uda mulai "grepe'-an everywhere, everytime...
- Mulai berani ngelepas Bra
- Mulai remas2 t*k*t langsung !!

10. Minum susu langsung dari sumbernya, ga pake gelas...
(pacaran sehat karena minum susu ? sehat dari hongkong..)

11.
- Udah berani lepasin celana jeans pas di kost-kostan...
- Masih ngelus2 M*ki doang..
- Udah mulai lepasin CD pasangan..
- Tangan udah berani nyentuh M*ki / P*n*s pasangannya..
- Oral
- Petting

12.
- ML (Making Love) gaya standar... Nyesal katanya...
- ML lagi... ko enak ya.. .... .... ......
- ML, udah pake direkam 3gp segala. ga bakal kesebar, koleksi kita berdua aja katanya..

13.
- MBA (kalo cowok'nya tanggung jawab), kalo ngga...??
- Nangis... nyesal, bingung, kaget, belum siap duit, belum kerja, belum siap rumah tangga..
- Gugurin/buang bayi ya...
- Nelangsa... ngerasa dosa... ga PD lagi... malu... dll..

14.
- Pasangan kabur, cari pacar lagi...
- Nemuin yang baru, katanya cinta sejatinya...
- Ngulang dari nomor 1 s.d 14 lagi...

Miris banget dah ngeliat kenyataaan Gaya Pacaran Anak ABG Jaman Sekarang, semakin parah aja yak (tapi ga muna juga sih gue.. :D ). Artikel diatas sekedar buat share aja, gak ada maksud buat menggurui apa lagi ngajarin.

Kalau kita sering melihat ke atas kita jadi di bawah.
Lihat yang kaya kita jadi miskin.
Lihat yang cakep kita jadi jelek.

Tetapi bila kita sering melihat saudara-saudara kita yang ditimpa kepahitan, kemiskinan, penyakit.....

Kita dapat bersyukur dengan apa yang ada.
Maka bangkitkanlah rasa syukur.
Percayalah kita tak dapat bahagia dengan banyaknya keinginan. Tapi kita akan bahagia dengan banyak bersyukur

Dan Allah berjanji akan menambah nimat bagi hamba-Nya yang pandai bersyukur.

Tapi orang yang diperbudak keinginan dan banyak keinginan tidak dijamin akan ditambah.

Kalau kita punya keinginan.
Jangan sampai kehilangan rasa syukur.

Makin syukur makin ditambah nikmat ini.
Syukur…syukur….bersyukurlah.

Mudah-mudahan “sedikit” apapun nikmat yang kita peroleh kita dapat mensyukurinya (Aa Gym).

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (ni’mat)-Ku.“(QS. 2:152)


sebarkan dan bagikan artikel ini agar saudara dan saudari kita dapat merasakan nikmat dan arti syukur dan kita dapat di berikan hidayah oleh allah , serta mendapatkan amal jariah.
aamiin

Suatu hari mungkin kita menemui suatu kemudahan dalam urusan kita. Orang lain bertanya kepada kita bagaimana cara anda menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan lantang dan bangganya anda menjawab "Siapa dulu. Ini semua berkat usaha keras saya."

Nah, dari contoh di atas kita sering membanggakan diri kita, dan merendahkan orang lain yang kita anggap di bawah kita kedudukannya. Atau mungkin merasa memiliki sesuatu yang lebih dari orang lain. Sehingga mengejek atau bahkan merendahkan martabat orang lain. Na'udzubillah

Kita tidak mengetahui siapa zat yang memudahkan urusan kita hingga berhasil seperti itu. Kita tidak menyadari, bagaimana seandainya kemudahan itu tiba-tiba hilang saat kita sedang membanggakannya. Atau mungkin saat itu nyawa kita dicabut sehingga kita menjadi orang yang merugi karena mati dalam keadaan su'ul khatimah (mati dalam keburukan)?

Nabi berkata bahwa orang yang sombong meski hanya sedikit saja niscaya tidak akan masuk surga:

Dari Ibn Mas’ud, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Tidak akan masuk sorga, seseorang yang di dalam hatinya ada sebijih atom dari sifat sombong”. Seorang sahabat bertanya kepada Nabi Saw: “Sesungguhnya seseorang menyukai kalau pakainnya itu indah atau sandalnya juga baik”. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Swt adalah Maha Indah dan menyukai keindahan. Sifat sombong adalah mengabaikan kebenaran dan memandang rendah manusia yang lain” [HR Muslim]

silahkan like dan share agar yang dapat mengetahui bahayanya sikap sobong ini .
semoga kita bikan orang yang termasuk orang yang sombong



tentang idola !!
banyak yang saya liat pemuda indonesia kita kalau mengidolakan sesuatu itu berlebihan sampai menghafal semua selu beluk idolnya tapi dalam islam itu idola sebenarnya dan yang dapat dijadikan panutan itu adalah 25 nabi dan rasulnya .
walaupun ana insya allah tidak bermaksud menidir , tetapi hanya mengingatkan saja

semoga pemuda indonesia kita ini dapat mengambil hikmah dan menjadi pria shaleh bagi banyak orang kelak .
aamiin



I. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN PEREMPUAN MAHRAM

Berjabatan tangan/bersalaman, bersentuhan dengan perempuan yang mahram hukumnya boleh. Berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, bahwa Nabi Muhammad pernah mencium putrinya Fatimah dan Fatimah juga pernah mencium Nabi apabila Nabi datang ke rumahnya.[1] Hadits ini menjadi dalil ulama untuk menetapkan bolehnya berjabatan tangan antara pria dengan wanita mahram. Karena, kalau bersentuhan boleh, maka bersalaman juga boleh karena jatabtangan menjadi bagian dari bersentuhan.

Hal lain yang boleh dilakukan antara pria dan perempuan yang mahram adalah memandang anggota tubuh wanita selain antara pusar dan lutut, bepergian bersama, khalwat (berduaan),


II. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Wanita yang bukan mahram ada dua macam. Perempuan tua dan perempuan muda. Kedunya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam berjabatan tangan.

II.A. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA BUKAN MAHRAM

Bersalaman dengan wanita tua renta hukumnya boleh dengan syarat (a) perempuan itu sudah tidak menarik dan tidak tertarik lawan jenis; (b) kedua belah pihak terbebas syahwat (nafsu). Berjabat tangan dengan anak (gadis) kecil hukumnya sama dengan perempuan tua. Abu Bakar--khalifah pertama--biasa bersalaman dengan perempuan tua.

Namun, menurut madzhab Syafi'i, hukumnya tetap haram. ٍ


II.B. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA MUDA BUKAN MAHRAM

Bersalaman dengan perempuan non-mahram yang masih muda haram secara mutlak dan disepakati oleh madzhab yang empat (Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hanbali).

Menurut madzhab Hanbali:

Haram berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram yang masih muda, walaupun memakai kain penghalang (ha'il). Berdasarkan sebuh hadits sahih riwayat Tabrani dan Baihaqi Nabi bersabda: "Memasukkan tangan ke besi yang panas itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal (bukan mahram atau istri)"[2] Bersalaman merupakan bagian dari bersentuhan.

Sebuah hadits dari Aisyah menyatakan bahwa tidak telapak tangan Nabi tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain sama sekali. Nabi berkata pada para perempuan apabila hendak membaiat mereka, "Aku akan membaiat kalian dengan kata-kata."[3]

Menurut Madzhab Syafi'i:

Imam Nawawi berkata: perempuan yang haram dilihat, maka haram disentuh. Boleh memandang perempuan hanya apabila hendak melamarnya. Tapi tetap tidak boleh menyentuhnya.[4]

Nabi tidak pernah menyentuh tangan wanita saat membaiat

Ada hadits riwayat Ummu Athiyah yang terkesan seakan-akan Nabi pernah memegang tangan perempuan saat membaiat mereka. Anggapan itu tidak betul. Hadits riwayat Ummu Athiyah tersebut menceritakan bahwa Nabi mengutus Umat bin Khatab membaiat sekelompok perempuan Anshar. Umar kemudian membaiat mereka dari luar pintu atau luar rumah sedang perempuan itu berada dalam rumah.[5] Di situ tidak disebut secara jelas apakah tangan Umar menyentuh atau tidak. Di samping itu, Ibnu Hajar pensyarah Sahih Bukhari menyatakan bahwa kesaksian Ummu Athiyah tersebut tertolak dengan hadits Aisyah.[6]

Sebagian ulama menafsiri hadits Ummu Athiyah itu dengan sahnya baiat dengan bersalaman yang memakai penghalang.


III. PENDAPAT YUSUF QARDHAWI SEPUTAR JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM

Dr. Yusuf Qaradawi mempunyai pandangan yang agak berbeda dalam soal jabat tangan dengan perempuan bukan mahram. Menurut Qardhawi, hukum bersalaman dengan perempuan non-mahram adalah makruh alias tidak haram dengan syarat:

(a) tidak ada syahwat;

(b) aman dari atau tidak ada fitnah. Apabila dikuatirkan terjadi fitnah dari salah satu pihak atau bangkitnya syahwat, maka hukumnya haram. Bahkan, bersalaman dengan perelpuan mahram pun, kalau membangkitkan syahwat, hukumnya haram. Seperti bersalaman dengan ibu mertua, bibi, istri ayah, dan lain-lain yang termasuk dari perempuan mahram.

(c) Hendaknya bersalaman dengan singkat.[7]

Yusuf Qardhawi membahas aspek hukum secara mendalam sebelum sampai pada kesimpulan di atas. Termasuk dalam menganalisa dasar-dasar dari Quran dan hadits yang sebagian dikutip di catatan kaki di bawah.[8]


IV. HUKUM JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM MENURUT MADZHAB 4 (EMPAT)

Berikut pendapat para ulama 4 (empat) madzhab atau madzahib al-arba'ah seputar hukum berjatan tangan atau salaman antara laki-laki dan wanita bukan mahram (muhrim)

1. Madzhab Hanafi berdasarkan pendapat Ibnu Najim yang mengatakan bahwa tidak boleh menyentuh wajah dan telapak tangan perempuan walaupun aman dari syahwat karena adanya keharaman dan tidak adanya darurat (keperluan mendesak) (Al Bahr Ar-Raiq VIII/219).

قال ابن نجيم :
ولا يجوز له أن يمس وجهها ولا كفها وإن أمن الشهوة لوجود المحرم ولانعدام الضرورة .
" البحر الرائق " ( 8 / 219 )
2. Madzhab Maliki. Muhammad bin Ahmad berkata tidak boleh menyentuh wajah dan telapak tangan peremuan bukan mahram tanpa (kain) penghalang (Minah al-Jalil ala Syarh Mukhtasar Khalil I/223).

قال محمد بن أحمد ( عليش ) :
ولا يجوز للأجنبي لمس وجه الأجنبية ولا كفيها ، فلا يجوز لهما وضع كفه على كفها بلا حائل ، قالت عائشة رضي الله تعالى عنها " ما بايع النبي صلى الله عليه وسلم امرأة بصفحة اليد قط إنما كانت مبايعته صلى الله عليه وسلم النساء بالكلام " ، وفي رواية " ما مست يده يد امرأة وإنما كان يبايعهن بالكلام " .

3. Madzhab Syafi'i. Menurut Imam Nawawi hukumnya haram berjabat tangan dengan wanita bukan mahram (Al-Majmuk IV/515). Imam Waliuddin Al-Iraqi mengatakan bahwa Nabi tidak pernah menyentuh perempuan yang selain istri-istrinya baik saat membaiat atau situasi lain. Apabila Nabi yang sudah terpelihara dari berbagai macam keraguan tidak melakukannya, maka yang lain semestinya lebih dari itu (tidak melakukan jabat tangan) (Tarhut Tatsrib VII/45-46).

وقال ولي الدين العراقي :
وفيه : أنه عليه الصلاة والسلام لم تمس يده قط يد امرأة غير زوجاته وما ملكت يمينه ، لا في مبايعة ، ولا في غيرها ، وإذا لم يفعل هو ذلك مع عصمته وانتفاء الريبة في حقه : فغيره أولى بذلك ، والظاهر أنه كان يمتنع من ذلك لتحريمه عليه ؛ فإنه لم يُعدَّ جوازه من خصائصه ، وقد قال الفقهاء من أصحابنا وغيرهم : إنه يحرم مس الأجنبية ولو في غير عورتها كالوجه ، وإن اختلفوا في جواز النظر حيث لا شهوة ولا خوف فتنة، فتحريم المس آكد من تحريم النظر ، ومحل التحريم ما إذا لم تدع لذلك ضرورة فإن كان ضرورة كتطبيب وفصد وحجامة وقلع ضرس وكحل عين ونحوها مما لا يوجد امرأة تفعله جاز للرجل الأجنبي فعله للضرورة .

4. Mdzhab Hanbali. Hukumnya haram berjabat tangan (Al-Adab Asy-Syar'iyyah II/257).

وقال ابن مفلح :
وسئل أبو عبد الله – أي الإمام أحمد – عن الرجل يصافح المرأة قال : لا وشدد فيه جداً ، قلت : فيصافحها بثوبه ؟ قال : لا ...
والتحريم اختيار الشيخ تقي الدين ، وعلل بأن الملامسة أبلغ من النظر )
Pandangan Madzhab Empat soal ini dapat juga dilihat di sini.
========================
CATATAN DAN RUJUKAN

[1] أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبل فاطمة رضي الله عنها وتقبله إذا دخل عليها

[2] لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

[3] والله ما أخذ رسول الله صلى الله عليه وسلم النساء قط إلا بما أمره الله تعالى، وما مست كف رسول الله صلى الله عليه وسلم كف امرأة قط، وكان يقول لهن إذا أخذ عليهن البيعة: قد بايعتكن كلاما
Dalam hadits serupa di Sahih Muslim hadits no. 3470 Aisyah berkata: أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلامِ .. وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ

Dalam Sahih Bukhari hadits no. 6674 Aisyah berkata bahwa Nabi tidak pernah menyentuh tangan perempuan selain istrinya: مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا

[4] قال النووي رحمه الله : وقد قال أصحابنا: كل من حرم النظر إليه حرم مسه، بل المس أشد، فإنه يحل النظر إلى الأجنبية إذا أراد أن يتزوجها، ولا يجوز مسها

[5] Teks hadits sebagai berikut: عن أم عطية قالت: لما قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم جمع نساء الأنصار في بيت، ثم أرسل
إلينا عمر بن الخطاب ـ رضي الله عنه ـ فقام على الباب وسلّم علينا فرددن أو فرددنا عليه السلام، ثم قال: أنا رسولُ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم إليكن، قالت: فقلنا: مرحباً برسول الله، وبرسولِ رسولِ الله، فقال: تبايعن على أن لا تشركن بالله شيئاً ولا تسرقن ولا تزنين، قالت: فقلنا: نعم، قالت: (فمدّ يده من خارج الباب أو البيت، ومددنا أيدينا من داخل البيت، ثم قال: اللهم اشهد

[6] Fathul Bari VIII/4888.

[7] Yusuf Al Qaradawi, Fatawa Mu'ashirah, hlm. 291-302.

[8] Yang terpenting antara lain sebagai berikut:
والذي يطمئن إليه القلب من هذه الروايات أن مجرد الملامسة ليس حرامًا..فإذا وجدت أسباب الخلطة كما كان بين النبي ((صلى الله عليه وسلم)) وأم حرام وأم سليم، وأمنت الفتنة من الجانبين، فلا بأس بالمصافحة عند الحاجة كمثل القادم من سفر، والقريب إذا زار قريبة له أو زارته، من غير محارمه، كابنة الخال، أو ابنة الخالة، أو ابنة العم، أو ابنة العمة، أو امرأة العم، أو امرأة الخال أو نحو ذلك، وخصوصًا إذا كان اللقاء بعد طول غياب.
Lihat, Qardhawi, ibid, atau link ini: http://www.alkhoirot.org/2012/07/fatwa-qaradhawi-tentang-hukum-jabatan.html

Surat Al Baqarah ayat 148

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُواْ يَأْتِ بِكُمُ اللّهُ جَمِيعاً إِنَّ اللّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿١٤٨﴾
Artinya :
Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.( Q.S Al-Baqarah : 148 )



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebutkan dua golongan yang diancam nereka, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan satu golongan di antara mereka dengan sabda beliau:
((… وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا)) رواه مسلم
” …Dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang (karena pakaiannya tipis dan tembus pandang), menyimpang (dari kehormatannya) dan mengajak wanita lain untuk berbuat seperti dirinya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mendapati aromanya, padahal aromanya bisa didapat dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim) 
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
( لا تقبل صلاة حائض إلا بخمار ) رواه الإمام أحمد وأبوداود والترمذي وابن ماجه
“Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh (maksudnya sudah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung yang menutup kepala).” (HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Maka kedua hadits di atas menunjukkan wajibnya seorang wanita muslimah untuk menutup auratnya, dan bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam para wanita membuka auratnya dengan ancaman neraka. Dan sebagaimana sudah kita ketahui bersama, bahwasanya tidak syari’at ini memerintahkan sesuatu kecuali di sana ada maslahat, dan tidaklah melarang dari sesuatu kecuali karena di sana ada mafsadat (bahaya). Berikut ini hasil penelitian ilmuwan modern seputar masalah ini:
Penelitian ilmiah modern telah membuktikan bahwa pamer aurat dan “buka-bukaan” yang dilakukan para perempuan mendatangkan musibah kepada diri mereka, yang mana data statistik saat ini menunjukkan bahwa terjadi penyebaran penyakit kanker ganas pada bagian tubuh perempuan yang terbuka, terutama pada perempuan yang memakai pakaian pendek.
Telah diterbitkan dalam British Medical Journal, bahwa kanker  ganas melanoma, yang dahulu merupakan salah satu jenis kanker yang paling langka, sekarang  jumlahnya meningkat. Dan bahwasanya jumlah terjangkitnya penyakit tersebut pada anak perempuan di usia belia sekarang meningkat, yang mana mereka terjangkit penyakit tersebut di kaki-kaki mereka. Dan bahwa sebab utama tersebarnya kanker  ganas ini adalah tersebarnya seragam pendek, yang mana hal itu menjadikan tubuh mereka terkena paparan sinar matahari  dalam waktu yang lama sepanjang tahun dan bahwasanya kaus kaki yang transparan atau nilon tidak bermanfaat untuk mencegahnya.
Majalah tersebut mengajak para dokter untuk berpartisipasi dalam pengumpulan informasi  tentang penyakit ini, seolah-olah hal ini hampir-hampir menjadi sebuah wabah. Sesungguhnya hal tersebut mengingatkan kita pada firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:
(وَإِذْ قَالُواْ اللَّهُمَّ إِن كَانَ هَـذَا هُوَ الْحَقَّ مِنْ عِندِكَ فَأَمْطِرْ عَلَيْنَا حِجَارَةً مِّنَ السَّمَاء أَوِ ائْتِنَا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ) سورة الأنفال : 32
” Dan (ingatlah), ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata:”Ya Allah, jika betul (al-Qur’an) ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”(QS. Al-Anfaal: 32)
Dan adzab yang pediah atau sebagiannya telah menimpa mereka dalam bentuk kanker ganas, yang merupakan jenis kanker paling berbahaya. Dan penyakit ini adalah buah dari terkenanya tubuh seseorang oleh sinar matahari dan radiasi ultraviolet dalam waktu yang lama. Dan itulah hal yang dihasilkan dari pakaian pendek atau pakaian renang di tepi pantai.
Dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa ia mengenai seluruh badan dan dengan kadar yang berbeda-beda. Pertama ia muncul seperti bercak hitam kecil, dan terkadang sangat kecil. Dan kebanyakan hal itu terjadi di mata kaki atau betis, dan kadang-kadang di daerah mata, kemudian mulai tersebar di semua tempat dan arah (dalam tubuh), padahal bersamaan dengan itu ia juga bertambah dan tumbuh di tempat pertama kali muncul. Lalu ia menyerang kelenjar getah bening di pangkal paha dan darah dan akhirnya menetap di hati (liver) dan menghancurkannya.
Dan terkadang ia menetap di semua anggota badan, di antaranya tulang dan bagian dalam tubuh, termasuk ginjal. Dan bisa jadi serangan terhadap ginjal diikuti dengan air kencing yang berwarna hitam, sebagai akibat terserangnya ginjal oleh kanker ganas.
Dan terkadang ia akan menular ke janin di dalam rahim ibu, dan penyakit ini tidak memberikan waktu yang lama kepada pengidapnya, sebagaimana juga pengobatan dengan operasi tidak memberikan jaminan untuk bertahan hidup (selamat) sebagaimana jenis-jenis kanker yang lain, di mana jenis kanker ini tidak bisa diobati dengan penyinaran. Dari sini nampak terlihat hikmah hukum Islam yang memerintahkan wanita untuk memakai pakaian yang menutup seluruh tubuhnya, dengan pakaian yang longgar, tidak sempit, dan tidak tipis, dengan dibolehkannya membuka wajah dan telapak tangan (menurut salah satu pendapat ulama,red).
Maka telah menjadi jelaslah bahwa pakaian kesucian dan kehormatan diri, adalah perlindungan terbaik dari siksaan dunia, yang terwujud dalam penyakit ini, dan lebih-lebih dari adzab/siksa akhirat. Kemudian, apakah setelah dukungan ilmu pengetahuan modern terhadap apa yang telah ditetapkan oleh syari’at yang bijaksana masih ada argument/dalih untuk membolehkan para wanita bersolek dan memamerkan auratnya??!!


Berjilbab syar’i itu, bukan hanya untuk melindungimu, tapi juga melindungi orang-orang disekitarmu dari fitnah dan godaan. Serta menghalangi orang yang akan menilaimu hanya dari penampilan fisikmu.



sebelum baca like
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ..
berhubung bulan ramadhan sudah hampir tiba , alangkah baiknya kami mengingatkan khususnya para saudariku untuk tetap berhijab di bulan yang penuh berkah ini .

terkadang ada muslimah yang sudah paham tentang arti dan kewajiban memakai jilbab syar’i tetapi masih dihantui perasaan malu terhadap teman, keluarga dan lingkungan. Pesan untuk saudari-saudariku yang cantik harapan umat” jangan malu dalam menjalankan Syariat Islam sebab itulah jalan yang lurus tapi malulah jika tidak taat kepada syariat Allah”

dan buat yang belum memakai jilbab ini kesempatan , karena belum tentu tahun berikutnya kita dapat bertemu lagi . karena ajal tidak menuggu taubatmu .

silahkan share bila kalian anggap berguna bagi orang banyak terutama dirimu sendiri , karena saling mengigatkan itu indah .
dan semoga kita diberi rahmat dah hidayanya .
aamiin

Barang siapa yang dapat menahan amarahnya, sementara ia dapat meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan segenap mahluk. Setelah itu, Allah menyuruhnya memilih bidadari surga dan menikahkannya dengan siapa yang ia kehendaki.” (HR Ahmad).
Begitu istimewanya imbalan yang diberikan bagi orang yang dapat mengendalikan amarahnya, sampai Allah pun mempersilahkan ia untuk memilih bidadari surga yang ia suka. Lalu, bagaimana caranya mengendalikan amarah?
Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu’atul Aadaab al-Islamiyah mengungkapkan hendaknya seorang Muslim memperhatikan adab-abad yang berkaitan dengan marah. Berikut adab atau cara mengendalikan marah menurut Islam:
  1. Jangan marah kecuali karena Allah SWT. Marah karena Allah merupakan sesuatu yang disukai dan mendapatkan pahala. Seorang Muslim yang marah karena hukum Allah diabaikan merupakan contoh marah karena Allah, misalnya marah ketika menyaksikan perbuatan haram.
  2.  Berlemah lembut dan tak marah karena urusan dunia. Sesungguhnya semua kemarahan itu buruk, kecuali karena Allah SWT. Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada mengingatkan, kemarahan kerap berujung pada pertikaian dan perselisihan yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa besar dan dapat pula memutuskan silaturahim.
  3. Mengingat keagungan dan kekuasaan Allah ketika marah. Ketika mengingat kebesaran Allah SWT, maka kemarahan bisa diredam. Bahkan, mungkin tak jadi marah sama sekali. Itulah adab paling bermanfaat yang dapat menolong seseorang untuk berlaku santun dan sabar.
  4. Menahan dan meredam amarah jika telah muncul. Allah SWT menyukai seseorang yang dapat menahan dan meredam amarahnya. Allah SWT berfirman, ” … dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memberi maaf orang lain, dan Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imran:134).
  5. Berlindung kepada Allah ketika marah. Nabi SAW bersabda, “Jika seseorang yang marah mengucapkan; ‘A’uudzu billah (aku berlindung kepada Allah SWT) niscaya akan reda kemarahannya.” (HR Ibu ‘Adi dalam al-Kaamil.)
  6. Diam. Rasulullah SAW bersabda, “Ajarilah, permudahlah, dan jangan menyusahkan. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” (HR Ahmad). Terkadang orang yang sedang marah mengatakan sesuatu yang dapat merusak agamanya, menyalakan api perselisihan dan menambah kedengkian.
  7. Mengubah posisi ketika marah. Mengubah posisi ketika marah merupakan petunjuk dan perintah Nabi SAW. Nabi SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian marah ketika berdiri, maka hendaklah ia duduk. Apabila marahnya tidak hilang juga, maka hendaklah ia berbaring.” (HR Ahmad).
  8. Berwudhu atau mandi. Menurut Syekh Sayyid Nada, marah adalah api setan yang dapat mengakibatkan mendidihnya darah dan terbakarnya urat syaraf.
  9. Memberi maaf dan bersabar. Orang yang marah sudah selayaknya memberikan ampunan kepada orang yang membuatnya marah. Allah SWT memuji para hamba-Nya “… dan jika mereka marah mereka memberi maaf.” (QS Asy-Syuura:37).
Itulah kesembilan cara yang bisa kita lakukan untuk meredam kemarahan. Terlihat sulit tapi percayalah, jika kita berniat merubah diri kita untuk menjadi lebih baik, beberapa cara meredam kemarahan seperti yang disebutkan diatas patut dicoba. Insya Allah kita dapat termasuk ke dalam golongan seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Ahmad, yakni mendapat imbalan indah bertemu dengan bidadari surga dan dimuliakan-Nya.
Malam Jum’at dan hari Jum’at mempunyai hak, maka janganlah sia-siakan kemuliaannya, jangan mengurangi ibadah, dekatkan diri kepada Allah dengan amal-amal shaleh, tinggalkan semua yang haram. Karena di dalamnya Allah swt melipatgandakan kebaikan, menghapus kejelekan, dan mengangkat derajat. Hari Jum’at sama dengan malamnya. Jika kamu mampu, hidupkan malam dan siangnya dengan doa dan shalat. Karena di dalamnya Allah mengutus para Malaikat ke langit dunia untuk melipatgandakan kebaikan dan menghapus keburukan, sesungguhnya Allah Maha Luas ampunan-Nya dan Maha Mulia.”
Menegakkan Tahajjud pada dini hari jum'at adalah suatu hal yang bisa mendekatkan diri kita kepada Allah Ta'ala, terkadang manusia yang telah sah berpasangan hanya mengidentikkan malam jum'at sebagai malam yang "cocok" untuk melakukan wattha. Namun sesungguhnya mereka lupa terhadap amalan-amalan lain yang lebih mulia disisi-Nya. Jadi sekali lagi jangan terlalu terlena dengan kenikmatan dunia ini. Hak dan Kewajiban harus berimbang coyyy.


jangan percaya mitos malam jum'at ngeri segala lah , justru banyak sekali keutamaan di malam jum'at . justru yang mngerikan itu malam minggu yang banyak orang yang bermaksiat.



Sunah puasa ada enam :
a.      Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.
b.      Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.
c.      Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur'an dan amal kebajikan lainnya.
d.      Jika dicaci maki, supaya mengatakan: "Saya berpuasa," dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.
e.      Berdo'a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do'a :
"Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui "
f.       Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.

 Sekedar menahan diri ternyata tidak mudah dilakukan. Tidak semua orang bisa. Banyak orang pintar dan bahkan berpendidikan tinggi, belum tentu sanggup menahan diri. Seorang pejabat, pemimpin masyarakat, dan bahkan juga ulama’ sekalipun, ternyata belum tentu  lulus tatkala di hadapkan  pada  persoalan harus menahan diri.
Contoh tentang hal itu cukup banyak, sehingga mudah didapatkan. Seorang pejabat pemerintah yang seharusnya selalu menjaga amanah, jujur, dan  adil,  ternyata banyak yang tidak berhasil menunaikannya. Pejabat yang menyeleweng, korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah menunjukkan bahwasanya yang bersangkutan tidak  menahan diri itu. Mereka lebih mengikuti hawa nafsu, emosi, dan menuruti kemauannya sendiri, dari pada yang seharusnya dilakukan sebagai seorang tokoh yang dijadikan anutan.  
Seorang pemimpin masyarakat, yang semestinya menjadi contoh atau tauladan, justru menjadi pelopor berbuat yang tidak terpuji.  Seorang ulama’ yang seharusnya menjadi orang yang bisa dianut, terpandang, dan dihormati, ternyata masih ada saja yang berbuat tidak sesuai dengan fatwanya. Maka artinya, menahan diri ternyata bukan pekerjaan mudah. Tidak semua orang sanggup menjalaninya.
Demikian pula, seseorang cepat marah, tersinggung, suka merendahkan orang, sombong, angkuh, bakhil atau kikir, dan sifat-sifat rendah lainnya yang dtonjolkan, oleh karena yang bersangkutan itu sebenarnya tidak mampu mengendalikan dirinya. Mereka sebenarnya sudah tahu, bahwa sifat-sifat seperti itu adalah buruk dan tidak terpuji.  Namun tetap dilakukan, karena mereka tidak berhasil menahan diri. Mereka juga tahu bahwa dengan sifat tersebut, orang lain menjadi tidak suka dan bahkan membencinya.   
Puasa adalah ibadah berupa menahan diri, yaitu tidak makan atau tidak minum serta tidak berkumpul suami isteri di siang hari. Pada saat itu sebenarnya ada makanan dan minuman, ada isteri atau suami di rumah, dan bisa menjalankan apa saja dengannya. Akan tetapi, keinginan makan makanan yang tersedia itu ditahan, hingga waktu dibolehkannya, yaitu tatkala matahari sudah terbenam. Begitu juga terdapat minuman, tetapi harus ditahan untuk tidak minum sampai waktu tertentu. Puasa adalah menahan tidak melakukan apa saja yang membatalkan puasanya.
Pada saat puasa juga menahan tidak melakukan hal yang mengurangi atau menghilangkan makna puasanya seperti bercakap-cakap yang bisa menyakiti orang lain, mengumpat, menghina, mengolok-olok orang lain, menghibah, berlaku sombong, dan seterusnya. Sekalipun bercakap-cakap atau berbuat seperti tersebut  dirasakan nikmat olehnya, maka tidak dibolehkan dalam berpuasa. Menahan tidak melakukan hal seperti itu, bagi sementara orang adalah  tidak mudah. Akan tetapi dalam berpuasa, harus ditahan,  dan tidak dilakukannya.
Puasa sebagai sebuah ujian, maka ada yang lulus dan sebaliknya,  gagal. Bagi mereka yang lulus maka disebut sebagai seorang bertaqwa. Itulah tujuan puasa, agar seseorang yang menjalaninya memperoleh derajad yang mulia itu. Sebaliknya yang tidak berhasil lulus, maka puasanya akan sia-sia. Maka, dikatakan dalam hadits nabi, bahwa banyak orang berpuasa tetapi tidak mendapatkan apa-apa, kecuali lapar dan dahaga. Artinya yang bersangkutan masih belum berhasil dalam menjalani ujian menahan diri itu. Oleh karena ternyata, ujian tersebut memang tidak mudah dilakukan oleh siapapun.  Semogalah  kita semua lulus, sehingga puasa kita  tidak sia-sia. Wallahu a’lam.

1. Tidak menyegerakan berbuka puasa, padahal waktunya telah tiba.
2. Menanti waktuberbuka puasa dengan kegiatan yang sia-sia, bahkan melanggar syariat.
Ngabuburit. Inilah istilah yang sekarang umum digunakan untuk menggambarkan kegiatan di saat menanti waktu berbuka puasa. Mulai dari sekedar nongkrong, berkumpul bersama teman-teman, jalan-jalan, berburu makanan untuk berbuka, dll. Ngabuburit bahkan sudah dikemas menjadi acara-acara khusus yang diisi berbagai macam kegiatan. Jika isi kegiatan adalah hal positif yang tidak melanggar syariat, tentunya tak mengapa. Tapi, kebanyakan ngabuburit yang dilakukan orang-orang sekarang banyak mengandung hal yang sia-sia atau bahkan melanggar syariat.
Misalnya: ikhtilat (bahkan dijadikan ajang pacaran), hiburan dengan musik, nongkrong dan “cuci mata”, ngobrol dan bercanda berlebihan, dll.
Saudariku, bukankah sebelum berbuka itu berarti kita masih dalam keadaan berpuasa? Ingatlah bahwa puasa tidak akan sempurna, bahkan akan menjadi sia-sia jika kita tidak menjaga diri dari kemaksiatan dan hal yang sia-sia. Misalnya: menundukkan pandangan serta menahannya dari pandangan-pandangan liar, menjaga lisan, menjaga pendengaran dari mendengarkan setiap yang haram atau yang tercela, menjaga anggota tubuh lainnya dari perbuatan dosa, dll.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan yang terlarang, maka Allah tidak butuh (atas perbuatannya meskipun) meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)
“Puasa bukanlah dari makan, minum semata, tetapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim)
3. Makan dan Minum dengan Berlebihan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk berbuka puasa dengan makanan yang sederhana. Seadanya saja. Tidak berlebihan-lebihan, atau bahkan sampai memaksakan diri.
Memang, adakala tidak mengapa menghadirkan hidangan istimewa di kala berbuka. Apalagi bila hal itu dilakukan untuk membahagiakan keluarga atau agar anak-anak lebih bersemangat untuk berpuasa. Akan tetapi, hendaknya hal itu tidak dijadikan kebiasaan. Ingatlah! Bahwa salah satu hikmah berpuasa adalah agar kita turut merasakan kesusahan yang dialami fakir miskin. Maka, kita juga perlu mendidik anak-anak kita untuk memupuk jiwa sosial mereka. Tidak hanya saat kita berpuasa, tetapi juga saat berbuka puasa.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya, “Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak Menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-A’raf: 31)
Saat berbuka juga bukan berarti waktunya ‘balas dendam’. Semua dimakan sampai kekenyangan. Ingatlah, perut yang kenyang akan membuat malas ibadah.
4. Melalaikan adab makan.
Saudariku, bersegera untuk berbuka puasa bukan berarti boleh lalai berdoa sebelum makan. Bukan berarti boleh makan dan minum dengan tergesa-gesa. Saat kita berbuka puasa, berusahalah untuk tetap menjaga adab dan sunnah dalam makan dan minum. Seperti berdoa, duduk ketika makan-minum, tidak meniup makanan, dll.
5. Melalaikan shalat maghrib.
6. Mengisi acara berbuka dengan maksiat.
Makan bersama (makan berjama’ah) memang merupakan bagian dari sunnah Rasulullah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berkumpullah kalian dalam menyantap makanan kalian (bersama-sama), (karena) di dalam makan bersama itu akan memberikan berkah kepada kalian.” (HR. Abu Dawud. Hasan)
Akan tetapi, kita harus tetap berusaha membingkai acara buka bersama tersebut dalam bingkai syariat. Sebagaimana ngabuburit, acara buka bersama yang banyak dilakukan sekarang ini banyak berisi kemaksiatan dan penyimpangan. Misalnya ikhtilat, pacaran, musik, makanan yang berlebihan, sampai dengan melalaikan waktu shalat Maghrib.


Bahagiakanlah keluarga kita sebelum membahagiakan orang lain.
Kesolehan keluarga menjadi penentu bagi tegaknya sesuatu bangsa yang aman, makmur dan sejahtera.
Sebahagian dari kesempurnaan kebahagiaan di dunia adalah memiliki keluarga yang bahagia.
Ciri orang yang mencintai keluarganya adalah dia selalu bersabar dalam mendidik akhlak dan keimanan keluarganya.
Seorang yang bekerja keras untuk menunaikan tanggung jawab kepada keluarganya adalah bukti kasihnya kepada keluarganya.
Tingginya darjat suami ditentukan oleh perjuangannya menjadi pemimpin rumah tangga, sehingga dituntut menjadi teladan yang baik bagi keluarga yang dipimpinnya.
Sesungguhnya keluarga itu tempatnya yang aman dan selesa dalam berkongsi suka dan duka.
Kasih sayang yang terjalin diantara anak dan ibubapa mampu melahirkan sikap jujur dan terbuka.
Kekuatan cinta yang tulus mampu menggerakkan lisan untuk senantiasa berterima kasih kepada pasangan, anak ataupun ibubapanya.
Mencintai keluarga adalah amanah bagi setiap manusia.
Pecinta keluarga tidak akan membiarkan dalam rumahnya berlaku keburukan dan kemaksiatan.
Anak-anak lebih memerlukan contoh dan keteladanan dari kedua ibu-bapa mereka daripada celaan dan kekerasan.
Kehidupan kita akan berubah apabila dimulai dengan perubahan diri, keluarga dan persekitaran.
Mahkota orang tua adalah anak cucunya dan kehormatan anak-anak adalah kerana nenek moyang mereka.
Apabila setiap ahli keluarga saling mencintai, menyayangi, dan saling mengalah, nescaya seluruh masyarakat akan menjadi baik, aman dan damai.
Keharmonian keluarga terletak pada sikap tanggungjawab dan terbangunnya komunikasi yang sihat diantara ahli keluarga.
Komunikasi dalam keluarga akan senantiasa terpelihara selama komunikasi dengan Allah pun tetap terjaga.
Keluarga yang dekat dengan Allah akan menjadi keluarga yang layak ditolong olehNya dalam setiap urusannya.
Rasul saw bersabda, paling dekat dengan ku kedudukannya kelak pada hari kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap keluarganya.
Barangsiapa bersusah payah mencari nafkah untuk keluarganya, maka dia adalah seumpama seorang mujahid dijalan Allah.
Warisan termahal dan terbaik dari diri kita untuk keluarga, keturunan, dan masyarakat adalah keindahan akhlak kita.
Allah mencintai orang-orang yang selalu berjuang memperbaiki diri, keluarga dan masyarakat.
Cintailah suami atau isteri kita dengan memuliakan ibubapa dan keluarganya.
Bagaimana kita bersikap kepada anak-anak kita, begitu pulalah mereka akan bersikap kepada kita. Maka berikan sikap yang terbaik kepada mereka
Jika Allah cinta kepada sebuah keluarga, maka salah satu cirinya ialah keluarga itu dibukakan hati untuk ilmu agama.
Kebahagiaan sesuatu keluarga bukanlah diukur dari segi mata-benda, tapi sejauh mana keta’atan keluarga kepada Allah.
Ibadah seorang ibu adalah modal bagi lahirnya anak-anak yang soleh yang akan menjadi benteng bagi ibubapanya kelak di akhirat.

jangan tunda hijabmu sampai ajal menjemputmu.
jangan tunggu hatimu baik baru berhijab , tapi berhijablah maka hatimu akan baik di sisi allah dan manusia.
jangan tunda besok-besok baru berhijab ,haruskan besok kain kafan yang menutup auratmu ?


Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“

Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“

Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini  hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).

Semoga tulisan sederhana ini dapat memotivasi kita sekalian dan dapat mendorong saudara kita lainnya untuk lebih perhatian terhadap shalat lima waktu. Hanya Allah yang memberi taufik.

 
 
إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا ۚ فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الْآخِرَةِ لِيَسُوءُوا وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُوا مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا
Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai. 
Malam ini kami update 12 Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting sebagai bahan referensi buat anda calon pengantin atau yang lagi cari cari model undangan pernikahan yang unik.
Buat anda sebagai pasangan yg sedang merencanakan melangkah ke jenjang kehidupan baru...Undangan merupakan salam pembuka bagi perhelatan sakral dalam hidup kita, maka jadikanlah kesan yg mendalam dalam benak sahabat, kerabat, rekan bisnis dan juga atasan Anda dengan mendesain undangan yang semenarik mungkin sehingga memberikan kesan yg tak terlupakan di benak mereka...Selamat merencanakan pernikahan.
Inilah 12 Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting :

Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 01


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 03


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 03


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 04


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 05


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 06


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 07


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 08


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 09


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 10


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 11


Contoh Undangan Pernikahan Laser Cutting 12

Mukaddimah
Salah satu fenomena yang amat mengkhawatirkan dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’ dimana seorang wanita manakala tidak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’ nya sendiri sebagai walinya, seperti orangtua angkat, kenalannya dan sebagainya.
Ini tentunya sebuah masalah pelik yang perlu dicarikan akar permasalahan dan solusinya secara tuntas, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi suatu trendi sehingga norma-norma agama diabaikan sedikit demi sedikit bahkan dilabrak.
Tidak luput pula dalam hal ini, tayangan-tayangan di berbagai media televisi yang seakan mengamini tindakan tersebut dan dengan tanpa kritikan dan sorotan menyuguhkan adegan-adegan seperti itu di hadapan jutaan pemirsa yang notabenenya adalah kaum Muslimin.
Hal ini menunjukkan betapa umat membutuhkan pembelajaran yang konfrehensif dan serius mengenai wawasan tentang pernikahan yang sesuai dengan tuntunan ajaran agamanya mengingat tidak sedikit tradisi di sebagian daerah (untuk tidak mengatakan seluruhnya) yang bertolak belakang dengan ajaran agama dan mentolerir pernikahan tanpa wali tersebut bilamana dalam kondisi tertentu seperti tradisi ‘kawin lari’. Dengan melakukan tindakan ini dengan cara misalnya, menyelipkan sejumlah uang di bawah tempat tidur si wanita, seakan kedua mempelai yang telah melakukan hubungan tidak shah tersebut -karena tanpa wali yang shah- menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan pernikahannya sekembalinya dari melakukan pernikahan ala tersebut.

Sebagai dimaklumi, bahwa tradisi tidak dianggap berlaku bilamana bertabrakan dengan syari’at Islam.
Mengingat demikian urgen dan maraknya masalah ini, sekalipun sudah menjadi polemik di kalangan ulama fiqih terdahulu, maka kami memandang perlu mengangkatnya lagi dalam koridor kajian hadits, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan yang telah terlanjur melakukannya menjadi tersadar, untuk selanjutnya kembali ke jalan yang benar.



Naskah Hadits

1. عَنْ أَبِي بُرْدَةَ, عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيْهِ -رضي الله عنهما- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لاَ نِكَاحَ إِلاّ بِوَلِيٍّ ."
Dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari ayahnya –radliyallâhu 'anhuma-, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
2. عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْن مَرْفُوْعًا: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
Dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ : “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”
3. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا اْلمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَِّ لَهُ. "
Dan dari ‘Aisyah radliyallâhu 'anha, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil; jika dia (suami) sudah berhubungan badan dengannya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai imbalan dari dihalalkannya farajnya; dan jika mereka berselisih, maka sultan (penguasa/hakim dan yang mewakilinya-red.,) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.”
Takhrij Hadits Secara Global
Hadits pertama dari kajian ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan empat Imam hadits, pengarang kitab-kitab as-Sunan (an-Nasaiy, at-Turmudziy, Abu Daud dan Ibn Majah). Hadits tersebut dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy dan at-Turmudziy serta Ibn Hibban yang menganggapnya memiliki ‘illat (cacat), yaitu al-Irsal (terputusnya mata rantai jalur transmisinya setelah seorang dari Tabi’in, seperti bila seorang Tab’iy berkata, “Rasulullah bersabda, demikian…”).
Hadits kedua dari kajian ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari al-Hasan dari ‘Imran bin al-Hushain secara marfu’ (sampai kepada Rasulullah).
Menurut Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, kualitas hadits ini adalah Shahîh dan dikeluarkan oleh Abu Daud, at-Turmudziy, ath-Thahawiy, Ibn Hibban, ad-Daruquthniy, al-Hâkim, al-Baihaqiy dan selain mereka. Hadits ini juga dinilai shahîh oleh Ibn al-Madiniy, Ahmad, Ibn Ma’in, at-Turmudziy, adz-Dzuhliy, Ibn Hibban dan al-Hâkim serta disetujui oleh Imam adz-Dzahabiy. Ibn al-Mulaqqin di dalam kitab al-Khulâshah berkata, “Sesungguhnya Imam al-Bukhariy telah menilainya shahîh dan juga dijadikan argumentasi oleh Ibn Hazm.” Al-Hâkim berkata, “Riwayat mengenainya telah shahih berasal dari ketiga isteri Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam; ‘Aisyah, Zainab dan Ummu Salamah.” Kemudian dia menyebutkan 30 orang shahabat yang semuanya meriwayatkannya.

Syaikh al-Albaniy berkata, “Tidak dapat disangkal lagi, hadits tersebut berkualitas Shahîh sebab hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa tersebut dinilai shahih oleh banyak ulama. Jika, digabungkan lagi dengan riwayat pendukung dari sisi matan (Tâbi’) dan sebagian riwayat pendukung dari sisi sanad (Syâhid) yang kualitasnya tidak lemah sekali, maka hati kita menjadi tenang untuk menerimanya.”
Sedangkan hadits yang ketiga dari kajian ini, kualitasnya adalah Hasan. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad, asy-Syafi’iy, Abu Daud, at-Turmudziy, Ibn Majah, ad-Daruquthniy, al-Hâkim dan al-Baihaqiy serta selain mereka dari jalur yang banyak sekali melalui Ibn Juraij dari Sulaiman bin Musa dari az-Zuhriy dari ‘Urwah dari ‘Aisyah. Rijâl (Para periwayat dalam mata rantai periwayatan) tersebut semuanya Tsiqât dan termasuk Rijâl Imam Muslim.
Hadits ini dinilai shahih oleh Ibn Ma’in, Abu ‘Awânah dan Ibn Hibban. Al-Hâkim berkata, “Hadits ini sesuai dengan syarat yang ditetapkan asy-Syaikhân (al-Bukhariy dan Muslim), diperkuat oleh Ibn ‘Adiy dan dinilai Hasan oleh at-Turmudziy. Hadits ini juga dinilai Shahîh oleh Ibn al-Jawziy akan tetapi beliau menyatakan bahwa terdapat ‘illat, yaitu al-Irsâl akan tetapi Imam al-Baihaqiy menguatkannya dan membantah statement Ibn al-Jawziy tersebut. Maka berdasarkan hal ini, hadits ini kualitas isnadnya Hasan. Wallahu a’lam.”
Beberapa Pelajaran dari Hadits-Hadits Tersebut
1.      Keberadaan wali dalam suatu pernikahan merupakan syarat shahnya sehingga tidak shah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali yang melaksanakan ‘aqad nikah. Ini adalah pendapat tiga Imam Madzhab; Malik, asy-Syaf’iy dan Ahmad serta jumhur ulama.
Dalil pensyaratan tersebut adalah hadits diatas yang berbunyi (artinya), “Tidak (shah) pernikahan kecuali dengan wali.”
Al-Munawiy berkata di dalam kitab Syarh al-Jâmi’ ash-Shaghîr, “Hadits tersebut hadits Mutawatir.” Hadits ini dikeluarkan oleh al-Hâkim dari 30 sumber. Sedangkan hadits ‘Aisyah diatas (no.3 dalam kajian ini) sangat jelas sekali menyatakan pernikahan itu batil tanpa adanya wali, dan bunyinya (artinya), “Siapa saja wanita yang menikah tanpa idzin walinya, maka pernikahannya batil (tiga kali).”
2.      ‘Aqad nikah merupakan sesuatu yang serius sehingga perlu mengetahui secara jelas apa manfa’at pernikahan tersebut dan mudlaratnya, perlu perlahan, pengamatan yang seksama dan musyawarah terlebih dahulu. Sementara wanita biasanya pendek pandangannya dan singkat cara berpikirnya alias jarang ada yang berpikir panjang sehingga dia memerlukan seorang wali yang memberikan pertimbangan akan ‘aqad tersebut dari aspek manfa’at dan legitimasi hukumnya. Oleh karena itu, adanya wali termasuk salah satu syarat ‘aqad berdasarkan nash yang shahih dan juga pendapat Jumhur ulama.
3.      Seorang wali disyaratkan sudah mukallaf, berjenis kelamin laki-laki, mengetahui manfa’at pernikahan tersebut dan antara wali dan wanita yang di bawah perwaliannya tersebut seagama. Siapa saja yang tidak memiliki spesifikasi ini, maka dia bukanlah orang yang pantas untuk menjadi wali dalam suatu ‘aqad nikah.
4.      Wali adalah seorang laki-laki yang paling dekat hubungannya dengan si wanita; sehingga tidak boleh ada wali yang memiliki hubungan jauh menikahkannya selama wali yang lebih dekat masih ada. Orang yang paling dekat hubungannya tersebut adalah ayahnya, kemudian kakeknya dari pihak ayah ke atas, kemudian anaknya ke bawah, yang lebih dekat lagi dan lebih dekat lagi, kemudian saudara kandungnya, kemudian saudaranya se-ayah, demikian seterusnya berdasarkan runtut mereka di dalam penerimaan warisan. Disyaratkannya kedekatan dan lengkapnya persyaratan-persyaratan tersebut pada seorang wali demi merealisasikan kepentingan pernikahan itu sendiri dan menjauhi dampak negatif yang ditimbulkannya.
5.      Bila seorang wali yang memiliki hubungan jauh menikahkan seorang wanita padahal ada wali yang memiliki hubungan lebih dekat dengannya, maka hal ini diperselisihkan para ulama:
Pendapat pertama mengatakan bahwa pernikahan tersebut Mafsûkh (batal).
Pendapat Kedua menyatakan bahwa pernikahan itu boleh.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa terserah kepada wali yang memiliki hubungan lebih dekat tersebut apakah membolehkan (mengizinkan) atau menfasakh (membatalkan) nya.
Sebab Timbulnya Perbedaan
Sebab timbulnya perbedaan tersebut adalah:
“Apakah tingkatan perwalian yang paling dekat dalam suatu pernikahan merupakan Hukum Syar’iy yang murni dan mutlak hak yang terkait dengan Allah sehingga pernikahan tidak dianggap terlaksana karenanya dan wajib difasakh (dibatalkan)”,
Ataukah “ia merupakan Hukum Syar’iy namun juga termasuk hak yang dilimpahkan kepada wali sehingga pernikahan itu dianggap terlaksana bilamana mendapatkan persetujuan si wali tersebut; bila dia membolehkan (mengizinkan), maka boleh hukumnya dan bila dia tidak mengizinkan, maka pernikahan itu batal (fasakh).”
6.      Perbedaan Para Ulama
Sebagaimana yang telah dipaparkan diatas bahwa adanya seorang wali merupakan syarat shah suatu akad nikah. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, diantaranya Tiga Imam Madzhab.
Sementara Imam Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa hal itu bukanlah merupakan syarat.
Dalil-dalil yang dikemukakan oleh pendapat terakhir ini banyak sekali namun masih dalam koridor permasalahan khilafiyyah yang amat panjang.
Diantara dalil mereka tersebut adalah mengqiyaskan (menganalogkan) nikah dengan jual beli. Dalam hal ini, sebagaimana seorang wanita berhak untuk memanfa’atkan dan menjual apa saja yang dia maui dari hartanya, demikian pula dia berhak untuk menikahkan dirinya sendiri. Namun para ulama mengatakan bahwa ini adalah Qiyâs Fâsid (Qiyas yang rusak alias tidak sesuai dengan ketentuan) karena tiga faktor:
Pertama, karena ia merupakan Qiyas yang bertentangan dengan Nash sehingga menurut kaidah ushul, Qiyas seperti ini tidak boleh dan tidak berlaku.
Kedua, Dalam Qiyas itu harus ada kesamaan antara dua hukum dari kedua hal yang diqiyaskan tersebut, sementara disini tidak ada. Dalam hal ini, nikah merupakan hal yang serius, perlu pandangan yang tajam dan kejelian terhadap konsekuensi-konsekuensinya, namun berbeda halnya dengan jual beli yang dilakukan dengan apa adanya, ringan dan kecil permasalahannya .
Ketiga, bahwa akad terhadap sebagian suami bisa menjadi ‘aib dan cela bagi seluruh keluarga, bukan hanya terhadap isterinya semata. Jadi, para walinya ikut andil di dalam proses persemendaan (perbesanan), baik ataupun buruknya.

Dalam hal ini, Abu Hanifah membantah hadits ini dengan beragam jawaban:
Pertama, Terkadang beliau mengeritik sanad (jalur transmisi) hadits yang menurutnya terdapat cacat, yaitu adanya perkataan Imam az-Zuhriy kepada Sulaiman bin Musa, “Saya tidak mengenal hadits ini.”
Kedua, mereka mengatakan bahwa lafazh “Bâthil” di dalam teks hadits tersebut dapat dita’wil dan maksudnya adalah “Bishodadil Buthlân wa mashîruhu ilaihi.” (Maka pernikahannya akan menuju kebatilan dan berakibat seperti itu).
Ketiga, mereka berkata bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan wanita (Mar`ah) di dalam teks hadits tersebut adalah wanita yang gila atau masih kecil (di bawah umur)…
Dan bantahan-bantahan lainnya yang tidak kuat dan sangat jauh dimana para ulama juga menanggapinya satu per-satu.

Tanggapan Terhadap Bantahan Tersebut

Terhadap Bantahan Pertama, bahwa sebenarnya hadits tersebut memiliki banyak jalur yang berasal dari para Imam-Imam Besar Hadits dan periwayat, bukan seperti yang dikatakan oleh Abu Hanifah melalui perkataan Imam az-Zuhriy tersebut.
Terhadap Bantahan Kedua, bahwa ta’wil tersebut tidak tepat dan amat jauh dari sasaran.
Terhadap Bantahan Ketiga dan seterusnya, bahwa nash-nash tentang hal itu amat jelas sehingga tidak membutuhkan ta’wil-ta’wil semacam itu. wallahu a’lam.

Dalil-Dalil Pensyaratan Wali

Diantara dalilnya adalah hadits yang telah dipaparkan diatas, dan mengenainya:
a. ‘Aliy al-Madiniy berkata, “Shahîh”. Pensyarah berkata, “Ia dinilai Shahîh oleh al-Baihaqiy dan para Huffâzh .”
Adl-Dliyâ` berkata, “Sanad para periwayatnya semua adalah Tsiqât.”
b. Hadits tersebut juga telah dikeluarkan oleh al-Hâkim dan bersumber dari 30 orang shahabat.
c. Imam al-Munawiy berkata, “Ia merupakan hadits Mutawatir.”
Dalil lainnya:
- Bagi siapa yang merenungi kondisi ‘aqad nikah dan hal-hal yang dibutuhkan padanya seperti perhatian serius, upaya mencari mashlahat dan menjauhi dampak negatif dari pergaulan suami-isteri, kondisi suami dan ada tidaknya kafâ`ah (kesetaraan), pendeknya pandangan dan dangkalnya cara berfikir wanita serta mudahnya ia tergiur oleh penampilan, demikian pula bagi siapa yang mengetahui kegigihan para walinya dan keinginan mereka untuk membahagiakannya serta pandangan kaum lelaki yang biasanya jauh ke depan….barangsiapa yang merenungi hal itu semua, maka tahulah kita akan kebutuhan terhadap apa yang disebut Wali itu.
7.      Manakala kita mengetahui bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya Fâsid (rusak), lalu jika ia terjadi juga, maka ia tidak dianggap sebagai pernikahan yang sesuai dengan syari’at dan wajib difasakh (dibatalkan) melalui hakim ataupun thalaq/cerai oleh sang suami.
Sebab, pernikahan yang diperselisihkan hukumnya perlu kepada proses Fasakh atau Thalaq, berbeda dengan pernikahan Bâthil yang tidak membutuhkan hal itu.

Perbedaan Antara Pernikahan Bâthil Dan Fâsid

- Bahwa terhadap pernikahan Bâthil, para ulama telah bersepakat hukumnya tidak shah, seperti menikah dengan isteri ke-lima bagi suami yang sudah memiliki empat orang isteri, atau menikah dengan saudara wanita kandung dari isteri (padahal saudaranya itu masih shah sebagai isteri)…Pernikahan seperti ini semua disepakati oleh para ulama kebatilannya sehingga tidak perlu proses Fasakh.
- Sedangkan pernikahan Fâsid adalah pernikahan yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai shah nya seperti pernikahan tanpa wali atau tanpa para saksi ; Ini semua harus melalui proses Fasakh (pembatalan) oleh pihak Hakim atau proses Thalaq oleh sang suami.
8.      Bila seorang suami mencampuri isterinya melalui Thalaq Bâthil atau Fâsid, maka dia berhak untuk mendapatkan mahar utuh (sesuai yang disebutkan dalam aqad nikah, tidak boleh kurang) sebagai konsekuensi dari telah dicampurinya tersebut (dihalalkan farjinya).
9.      Bila seorang wanita tidak memiliki wali dari kaum kerabatnya, atau mantan budak wanita tidak mendapatkan mantan majikannya sebagai wali; maka yang bertindak menjadi walinya ketika itu adalah sang Imam (penguasa) atau wakilnya, sebab Sultan (penguasa) adalah bertindak sebagai wali orang yang tidak memiliki wali.
10.  Perselisihan Para Ulama Mengenai Pensyaratan Keadilan Wali
Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama:
1. Imam asy-Syafi’iy dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya berpendapat bahwa seorang wali harus seorang yang adil secara zhahirnya, sebab hal ini merupakan Wilâyah Nazhoriyyah (perwalian yang memerlukan sudut pandang) sehingga si wanita ini tidak dizhalimi oleh wali yang fasiq.
2. Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa keadilan itu bukan merupakan syarat bagi seorang wali bahkan perwalian orang yang fasiq boleh hukumnya karena dia boleh menjadi wali bagi pernikahan dirinya sendiri sehingga perwaliannya atas orang selainnya shah hukumnya.
Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari dua riwayat yang berasal dari Imam Ahmad. Juga merupakan pendapat pilihan pengarang kitab al-Mughniy (Ibn Qudamah), pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Ibn al-Qayyim. Sedangkan dari ulama kontemporer, pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’diy.
Pengarang kitab asy-Syarh al-Kabîr berkata, “Dalil yang shahih dan yang banyak diamalkan adalah bahwa ayahnya-lah yang memiliki wanita tersebut sekalipun kondisinya tidak baik selama dia bukan kafir. Saya tegaskan, berdasarkan pendapat inilah kaum Muslimin mengamalkannya.”
Rujukan
- CD al-Mawsû’ah al-Hadîtsiyyah
- Al-Bassam, ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman, Tawdlîh al-Ahkâm, (Mekkah: Maktabah wa mathba’ah an-Nahdlah al-Haditsah, 1414 H), Cet. 2
- ath-Thahhân, Mahmud, Taysîr Mushtholah al-Hadîts, (Riyadl: Maktabah al-Ma’arif, 1417 H), Cet.IX